adfly

Senin, 22 Juli 2013

Status Terlapor, Olga Syahputra Bebas Beraktifitas

Kapanlagi.com - Sampai saat ini kasus pencemaran nama baik yang dilakukan komedian Olga Syahputra terhadap dokter Febby masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Karena Olga masih berstatus sebagai terlapor, ia pun bebas menjalankan aktifitasnya sebagai pekerja seni.

Menurut Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto, dengan status itu Olga tidak perlu pengawasan yang ketat.


"Olga masih orang bebas, jadi masih bisa melakukan kegiatannya," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7).


Olga Syahputra masih bebas beraktifitas.Olga Syahputra masih bebas beraktifitas.




Seperti diketahui Olga dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pasalnya masih tetap seperti laporan awal," pungkasnya.


Hindari Konflik, Ivan Ogah Buka Bersama Venna Melinda

Usai Buka Bersama, Cristian Gonzales Beri Coaching Clinic Pada Anak Yatim

Strategi Jitu Bella Shofie Jalani Syuting Saat Ramadan

Sibuk, Denada Tak Punya Manajemen Waktu

(kpl/hen/abs/phi)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/status-terlapor-olga-syahputra-bebas-beraktifitas-ff738e.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar