Jika hal ini terus terjadi, bisa saja proses sidang Dul akan terus bergulir Juni mendatang, di mana Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mulai diberlakukan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang mengatakan, tak bisa dipungkiri kalau hal itu bisa saja terjadi. Namun pihak pengadilan akan mempertimbangkan jika dalam satu peristiwa terdapat dua peraturan yang berbeda.
"Itu akan kami pertimbangkan semua. Manakala dalam suatu peristiwa ada dua peraturan berbeda, semua ada teori dan dipertimbangkan untuk dalil tersebut," papar Djaniko di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3).
Begitu juga dengan pertimbangan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Dul nantinya. "Iya itu akan ada pertimbangannya," lanjutnya.
Dalam UU tersebut sedianya tertulis adanya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan pasal itu apakah Dul akan lepas dari jerat hukuman?
- Dul Keluhkan Benjolan di Punggungnya
- Kompaknya Maia dan AQJ Hadapi Sidang Kasus Kecelakaan
- Ahmad Dhani Bangun Karaoke Untuk Santuni Korban Dul
- Dul Sakit, Sidang Kembali Ditunda
- Absen di Persidangan, Dul Mengidap Gejala Typus
(kpl/tov/dew)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1qYoerM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar