Hari ini, Selasa (20/5) Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Farah . Vonis diambil secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat. Karena sejak awal Carson tidak pernah sekalipun muncul di persidangan dan juga tidak menunjuk pengacara untuk mewakilinya.
Selain itu, Farah juga dibuat berbunga karena Majelis Hakim memutuskan hak asuh atas anaknya, Armand Fauzan Quinn, jatuh kepadanya. Keputusan itu sesuai dengan keinginannya selama ini.
Carson Quinn - Farah Quinn © KapanLagi.com
- Tersandung Kasus, Enam Ustaz Seleb Ini Jadi Sasaran Hujatan
- Bukan Disantet, Sekarang Waktunya Olga Bayar Karma
- Inilah Alasan Marshanda Gugat Cerai Ben Kasyafani
- Inilah Pengalaman Raffi Ahmad Selama Punya Pacar Over Posesif
- Inilah 10 Fakta Seputar Gugatan Cerai Marshanda
"Kalau berdasarkan putusan anak di ibu," ucap Rando Hasibuan, kuasa hukum Farah usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (20/5).
Sebelum memutus hubungan mereka, hakim sempat meminta Farah Quinn memikirkan ulang gugatannya. Tetapi, dia tetap pada keputusannya, bercerai dan hidup menjadi single parent.
"Jadi semuanya ditanya akan berubah pikiran apa enggak, saya tetap pada gugatan. Tadi sudah ada keputusannya, sesuai permintaan," katanya sambil tersenyum. (kpl/aal/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1tdB4CT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar