"Saya akan kawal sampai ke pengadilan. Kelakuan tersangka sangat keji," tegasnya di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (3/7).
Bahkan pihaknya juga meminta agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Terlepas dari bunda memaafkan pelaku. Kami minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Kami ingin kasus ini diintensifkan pihak penyidik," lanjutnya.
Pipik akan bawa kasus ini hingga ke pengadilan. @KapanLagi.com®
Pra rekonstruksi sendiri tertutup dan berlangsung lebih kurang 15 menit. Di sana, hadir tersangka IV alias Rizal Afif alias Imanuel Vincent.
"Hari ini baru pra rekonstruksi. Cuma internal petugas polisi, jadi tertutup," lanjut Sandy.
Usai gelar pra rekonstruksi, pihak polisi akan menggelar rekonstruksi dengan menyertakan kejaksaan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Perkara). "Nanti kalau sudah rekonstruksi, ada pihak kejaksaan. Ini buat mendalami penyidikan," pungkas Sandy.
- Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembakaran Rumah Almarhum Uje
- Rossa: Pelaku Pembakar Rumah Pipik Sakit Jiwa!
- Pipik Masih Belum Tinggal Bersama Rossa, Mengapa?
- Rumah Dibakar dan Dirampok, Pipik Tetap Maafkan Pelaku
- Pembakar Rumah Pipik Kini Dirawat di Rumah Sakit
(kpl/dis/phi)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1vzuUw3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar