"Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik akan dijatuhkan vonis dua bulan masa tahanan," ujar Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, saat dijumpai di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Dewi Perssik bakal ditahan selama dua bulan.
8 Karakter Antagonis Namun Hot Dari Drama Korea!
Anak Bumi Ini Tidur di Tempat Menyedihkan!
10 Tokoh Animasi Yang Super Cantik!
10 Kreasi Menakjubkan Dari Lego, Seperti Apa?
Tanpa Make Up, Bintang Hollywood Ini Tak Lagi Cantik?
Atas hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pada Depe, Ridwan mengatakan ada pihak yang tak puas dengan keputusan itu. Makanya upaya banding dilakukan.
"Adil itu sangat subjektif, kadang namanya suatu putusan bagi satu pihak mungkin adil, namun tidak dengan pihak yang lain," katanya. (kpl/aal/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/kasasi-jpu-diterima-ma-depe-akan-dibui-selama-dua-bulan-2b5279.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar