adfly

Senin, 01 Juli 2013

Pakai Lagu Tanpa Izin, Family Band Gugat Eri Suzan Rp 33 Miliar!

Kapanlagi.com - Didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suryantoro, Yoyo Padi dan Family Band mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan Eri Susan yang membawakan lagu Aku Rindu milik Family Band tanpa izin.

"Gugatan pelanggaran hak cipta lagu Aku Rindu sudah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor 38/pdt.sus-hak cipta/2013/pn.niaga.jkt.pst," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/7).


Bambang kemudian melanjutkan, "Pihak penggugat Family Band, tergugat saudari Eri Susan , penyanyinya. Dengan gugatan pembajakan, pemakaian dan penggunaan lagu Aku Rindu dengan versi dangdut," tambahnya.


Eri Susan/@Foto: KapanLagi.comĀ®Eri Susan/@Foto: KapanLagi.com®


Tak tanggung-tanggung Family Band menggugat secara perdata dengan tuntutan sejumlah uang senilai 33 miliar, 200 juta rupiah.


"Nominal gugatan material Rp 23 M, 200 juta rupiah. Immaterial, sebesar 10 miliar. Totalnya 33 M, 200 juta," pungkasnya.


Baca Juga:


Fakta Lain Dari Avenged Sevenfold

[Video] Yuk Intip Teaser MV JKT48 Terbaru

Slank Bernostalgia Bersama Pay dan Indra di Soundrenaline 2013

Dewa 19 Pilih Bereuni di Yogyakarta

(kpl/hen/abs/faj)







Sumber: KapanLagi.com http://musik.kapanlagi.com/berita/pakai-lagu-tanpa-izin-family-band-gugat-eri-suzan-rp-33-miliar-8c2241.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar