adfly

Jumat, 28 Februari 2014

Berkas Nikita Mirzani P19, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapanlagi.com - Karena dituding melakukan kasus pengeroyokan, Nikita Mirzani akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib oleh Yun Tjun dan Alya Faza alias Fia. Saat ini proses hukum kasus perkelahian yang terjadi di sebuah kafe di Bandung tersebut masih dalam proses hukum.

Menurut Andreas DS, pengacara Yun Tjun, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diteliti dan berlanjut ke pengadilan.


"Sudah P 19 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan," singkat Andreas DS kepada wartawan, Jumat (28/2).




Tentang perdamaian, pihak Yun Tjun belum mau membuka diri. Klaim Nikita yang menyatakan pihaknya meminta uang Rp 300 juta untuk berdamai, ditolak mentah-mentah.


"Saya bilang sama dia, dulu saat di komprontir, kalau mau damai harus dua-duanya, nggak bisa satu-satu, kan ini kasus pengeroyokan, jadi Alya juga harus di sertakan, gak bisa kalau dia doang," tandasnya.



(kpl/ato/dar)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1eEmLxk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar