Padahal Mahkamah Agung sempat menyarankan agar kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. Nantinya, hakim dari pengadilan tersebut yang memutuskan kasus tersebut.
"Iya, mereka (Kejagung) tidak melihat secara kontekstual. Sebagaimana saran MA melalui pertemuan terbuka dengan kepala BNN. MA memberikan saran dan himbauan yang disampaikan Hakim Agung Salman Luthan," jelas Dwi saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8).
Raffi Ahmad
Kabar Terbaru Seputar Raffi Ahmad:
Kelanjutan Kasus Raffi Ahmad Tergantung Itikad Kejagung
Wanda Hamidah: Raffi Ahmad Itu Kisah Lama
Punya Nama Besar, Raffi Ahmad Mulai Sombong?
Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Dinyatakan Lengkap
Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Diterima Kejagung
Dalam pertemuan itu, Hakim agung memberikan contoh kasus pencurian pasal 362 KUHP. Pada saat KUHP itu diciptakan, belum ada listrik. Tetapi sekarang atau beberapa tahun terakhir marak dengan sebutan pencurian listrik.
"Listrik itu padahal abstrak yang tidak berbentuk, tapi disebut dengan namanya barang. Dulunya barang disebut yang bisa dipegang. Listrik nggak bisa dipegang, tapi bisa dihukum," paparnya.
Fakta Unik Yang Perlu Kamu Tahu:
Berani Coba? Ini Makanan Lokal Mematikan di Dunia!
5 Misteri Besar Dunia Yang Akhirnya Terpecahkan
Hukum Soal Seks Ternyata Bisa Jadi Konyol, Ini Buktinya!
5 Karya Seni Sedunia Yang Membuat Orang Takut
(kpl/aha/abs/rth)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/bnn-kejagung-bersikap-kaku-terhadap-kasus-raffi-ahmad-0f5012.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar