Krisna akan menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang dapat menguatkan laporannya. Namun, lantaran takut mengganggu jalannya penyidikan, Hendarsam tak bisa membeberkan bukti apa saja yang telah dipersiapkannya.
"Dalam minggu ini pemeriksaan dilakukan secara marathon. Beberapa bukti juga akan kita berikan. Namun kita tidak bisa kasih tahu ke rekan-rekan karena bisa mengganggu penyidikan," papar Hendarsam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).
Lantaran pencemaran nama baik dan fitnah itu dilakukan lewat media internet, maka Nikita dijerat dengan UU ITE pasal 27 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun. "Fitnah dan pencemaran nama baik lewat internet, jadi masuknya ke UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Krisna telah dibunuh karakternya secara verbal, dan perbaikannya sangat sulit, butuh waktu lama," tambahnya.
Dengan tindakan yang diambil itu, ia berharap dapat memberi pembelajaran bagi bintang film NENEK GAYUNG itu. "Mulut mu harimau mu. Fitnah itu lebih kejam. Kalau ngomong itu dipikirkan dulu dampaknya. Ini harus dikasih efek jera," pungkasnya.
Baca Juga :
Mantan Asisten Pastikan Path dan Twitter Milik Nikita Mizani
Nikita Mirzani Berencana Bulan Madu ke Eropa
Calon Suami Nikita Mirzani Ternyata Berdarah Irak
Resepsi di Bali, Nikita Mirzani Undang 1000 Orang
Nikah Nikita Mirzani di Jakarta, Resepsi di Bali
(kpl/aha/uji/phi)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/mantan-asisten-nikita-mirzani-siap-diperiksa-secara-marathon-58cee7.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar