adfly

Kamis, 31 Oktober 2013

Pengacara Vika: Damai, Pelaku Tetap Bertanggungjawab Secara Hukum

Kapanlagi.com - Proses hukum oleh pihak berwajib terkait kasus perusakan properti dan rumah milik Adiguna Sutowo yang ditinggali oleh istri keduanya, Vika Dewayani tetap berjalan. Bahkan, saat ini proses hukum sudah dilimpahkan dari Polres Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya.

Pengakuan Adiguna Sutowo yang mengatakan bahwa perusakan dilakukan olehnya sendiri pun tak mengubah laju proses hukum. Karena pernyatan mertua Dian Sastrowardoyo itu bertentangan dengan hasil investigasi polisi yang memunculkan seorang wanita berinisial F sebagai pelaku.


"Soal damai belum ada, saya komunikasi dengan Vika, dia terbuka tidak ada dendam dari dia, pelaku tetap harus diproses," kata Syarifuddin Noor, pengacara Vika di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (31/10).


Adiguna Sutowo Adiguna Sutowo



Ditambahkan Syarifuddin, jikalau nantinya ada penyelesaian secara kekeluargaan, kasus hukum tetap harus dijalankan, baik secara pidana ataupun perdata.


"Kalaupun harus diselesaikan dengan kekeluargaan, kasus hukum bagaimana, yang jelas, yang salah harus bertanggung jawab, pidana atau perdata," lanjutnya.


Sebagai kuasa hukum Vika yang menurutnya mengalami kerugian moral dan materiil, pihaknya akan siap membantu pihak berwajib untuk melakukan tugasnya, dengan sebaik-baiknya.


"Saya selaku pengacara harus membantu pihak kepolisian dengan memberikan saksi dan bukti. Pihak korban gak perlu ngapa-ngapain. Kita serahkan kepada kepolisian untuk menyelesaikan," tandasnya.



(kpl/ato/rth)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengacara-vika-damai-pelaku-tetap-bertanggungjawab-secara-hukum-b0431e.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar