Pengakuan Adiguna Sutowo yang mengatakan bahwa perusakan dilakukan olehnya sendiri pun tak mengubah laju proses hukum. Karena pernyatan mertua Dian Sastrowardoyo itu bertentangan dengan hasil investigasi polisi yang memunculkan seorang wanita berinisial F sebagai pelaku.
"Soal damai belum ada, saya komunikasi dengan Vika, dia terbuka tidak ada dendam dari dia, pelaku tetap harus diproses," kata Syarifuddin Noor, pengacara Vika di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (31/10).
Adiguna Sutowo
Berita Kasus Tabrakan Adiguna Sutowo Lainnya:
- Pengacara Vika: Kasus Ini Sudah Berskala Nasional
- Tentang Pelaku, Pengacara Vika: Saksi Kami Cukup!
- Polisi Kirim Surat Panggilan ke Anak Buah dan Tetangga Adiguna Sutowo
- Kasus Perusakan Rumah Adiguna Sutowo Dilimpahkan ke Polda
- Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditambahkan Syarifuddin, jikalau nantinya ada penyelesaian secara kekeluargaan, kasus hukum tetap harus dijalankan, baik secara pidana ataupun perdata.
"Kalaupun harus diselesaikan dengan kekeluargaan, kasus hukum bagaimana, yang jelas, yang salah harus bertanggung jawab, pidana atau perdata," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum Vika yang menurutnya mengalami kerugian moral dan materiil, pihaknya akan siap membantu pihak berwajib untuk melakukan tugasnya, dengan sebaik-baiknya.
"Saya selaku pengacara harus membantu pihak kepolisian dengan memberikan saksi dan bukti. Pihak korban gak perlu ngapa-ngapain. Kita serahkan kepada kepolisian untuk menyelesaikan," tandasnya.
Simak Foto Unik Lainnya:
- Klarifikasi Asmirandah Terkait Pernikahannya Dengan Jonas Rivanno
- Dewi Perssik Jadi Hantu! Hii.... Ngeri...
- Gaun Cantik Runner Up 2 Puteri Indonesia 2013 di Miss Grand International
- Tamu Penting di Pernikahan GKR Hayu dan KPH Notonegoro
- Gantengnya Ariel NOAH dan Al Ghazali di Catwalk
(kpl/ato/rth)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengacara-vika-damai-pelaku-tetap-bertanggungjawab-secara-hukum-b0431e.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar