"Kita hari ini, Jumat tanggal 1 November 2013, mendatangi PN Jakarta Pusat terkait pendaftaran gugatan terhadap Raam Punjabi , direktur Multivision Plus dengan sutradara Bapak Hanung Bramantyo ," kata Ramdan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Ramdan kemudian melanjutkan, "Kita gugat dengan perbuatan melawan hukum. Kita sudah daftarkan dengan nomor 499. Dan kita sudah menunggu panggilan selanjutnya untuk mediasi ya," lanjutnya.
©MVP Pictures
Pihak Rachmawati menghimbau supaya film tersebut dihentikan segala aktivitasnya. Tidak untuk meneruskan produksi, mempromosikan, menayangkan, dan ataupun mendistribusikan.
"Yang pertama dalam gugatan, kita meminta Raam Punjabi tidak meneruskan produksi film, mempromosikan, dan mendistribusikan serta menayangkan di bioskop seluruh di Indonesia," lanjutnya.
Pihak Rachmawati berharap majelis hakim bisa memberikan tanggapan dan proses hukum yang cepat. "Mudah-mudahan satu sampai dua minggu ini sudah ada surat panggilan ya. Mudah-mudahan majelis hakim memiliki pengertian yang baik," tutur Ramdan.
"Kita mau mediasi dengan baik. Tapi dia yang gak mau. Tapi sekarang sudah mau digugat dia baru mau ngomong lagi," tandasnya.
- Film 'SLANK NGGAK ADA MATINYA' Rilis Poster Resmi
- 'PARANORMAL ACTIVITY: MARKED ONES' Rilis Poster Provokatif
- Kristen Stewart Larang Robert Pattinson Main di '50 SHADES OF GREY'
- Cameron Diaz 'Bercinta' Dengan Mobil di 'THE COUNSELLOR'
- Sophia Mueller dan Putrinya Rayakan Halloween di Red Carpet
(kpl/ato/abs)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/film/indonesia/film-soekarno-digugat-di-pengadilan-bae3e6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar