"Kita tidak akan melakukan islah. Kita maunya pertaubatan di depan tokoh ulama, MUI dan terkait," ungkap Hudi Yusuf, selaku pengacara korban di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Selain pertaubatan, dia (UGB) harus bersedia menanggung kerugian yang diemban korban," lanjutnya.
Selain itu, Hudi juga meminta MUI untuk segera menetapkan fatwa terkait pengobatan yang dilakukan UGB dalam waktu 3X24 jam. Jika MUI tidak memberi tanggapan, korban akan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kedua kami memberi batas waktu 3X24 jam untuk MUI mengeluarkan fatwa soal pengobatan UGB. Jika tidak ada tindakan apapun, maka kami akan lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Hudi pun berkeyakinan kalau MUI akan mengeluarkan sikap pada 14 Maret mendatang atas laporan kliennya. "Majelis Ulama tidak akan lebih dari 1 bulan sejak kita laporkan. Artinya 14 Maret sudah akan ada tindakan," pungkasnya. (kpl/tov/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1deGrLT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar