"Selanjutnya kami mohon konseling saudari NA ke Klinik Pulih. Kita minta surat keterangan traumatisnya atas pelecehan seksual ini. Surat itu akan jadi tuntutan hukum terhadap UGB," ujar Ferry Juan, pengacara NA di Komnas Perempuan, Senin (24/3).
Ferry juga menghimbau agar pihak yang berwajib segera menangkap UGB atas tuduhan perlakuannya terhadap NA. Bahkan dia meminta polisi melakukan pencekalan kepada UGB.
Korban UGB siap lakukan visum. @KapanLagi.com®
"Kita himbau supaya menangkap dan menahan UGB. Kita juga mohon ada tindakan hukum untuk mencekal UGB. agar dia tidak pergi dari tanah air," paparnya.
Saat ini, Ferry melanjutkan, UGB dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Laporan itupun diakuinya sudah masuk di Mapolda Metro Jaya.
"Ini sudah dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Dan ini sudah masuk pidana dari laporan di Polda," pungkasnya.
- Hobi Anak-Anak Seleb Tenar Bollywood
- Pasangan di Dunia Nyata, Tapi Mereka Tak Cocok di Depan Kamera
- Senyumnya Menawan, Aktris Ini Juga Sangat Rupawan
- Perubahan Penampilan Priyanka Chopra, Hasil Operasi Plastik?
- Para Aktor Tampan Ini Pilih Nikahi Perempuan Yang Lebih Tua
(kpl/tov/phi)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1gtAjlM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar