"Sedih, nervous. Dia cuma tertunduk saja. Dia sangat menyesal, sedih. Matanya merah," ujar Lydia Wongsonegoro, pengacara AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/3).
Persidangan Dul kali ini berjalan lancar dan memakan waktu sekitar dua jam. Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
AQJ atau Dul © KapanLagi.com
"Hari ini sidang berjalan lancar, saksi tujuh orang. Dari Dinas Jasa Marga, saksi dari keluarga korban meninggal, korban selamat, dan Arin," tandasnya.
Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer dengan nopol B-80-SAL yang dikemudikannya bersama seorang temannya kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain. Saat itu Dul usai mengantarkan Airin pulang.
(kpl/why/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1hwfstk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar