Dihubungi lewat telepon, Senin (9/9), menurut Arist kecelakaan yang menimpa Dul di Tol Jagorawi dan menyebabkan enam orang meninggal pada hari Mingg (8/9) dini hari adalah murni kelalaian kedua orang tuanya, Dhani dan Maia yang memperbolehkan anaknya yang masih 13 tahun mengendarai kendaraan bermotor.
Ahmad Dhani saat merayakan ulang tahunnya yang ke 41
Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Dul:
Duga Narkoba, Farhat Abbas Minta Dhani dan Dul Dites Urine
Berbagi Peran! Dhani Temui Korban, Maia ke Rumah Sakit
Kecelakaan, Dul Gagal Masuk Dapur Rekaman
[Foto] Ada 'Harta Karun' Nirvana Tergeletak di Mobil Naas Dul
Mobil Dul Diperkirakan Melaju Kecepatan 105,8 Km/Jam
"Ini murni kelalaian orangtua yang tidak mampu mengontrol hingga berdampak pada orang lain. Mengacu pada UU Lalu-lintas tahun 2009, anak usia 13 tahun belum cukup dibenarkan untuk mengendarai motor atau mobil," ungkap Arist.
Selama ini, Dhani dan Maia memang dikenal sebagai orang tua yang sangat royal memberikan hadiah pada anak-anaknya. Tak hanya Dul , dua anak Dhani dan Maia lainnya, Al dan El juga telah diberikan sebuah mobil. Hal ini yang dinilai Arist sebagai kesalahan Dhani dan Maia.
"Dengan orangtua memberikan hadiah (mobil) itu berarti memberikan kesempatan pada anak. Jadi kasus ini adalah kelalaian orangtua. Kesalahan anak tidak kemudian bisa digantikan orangtua," papar Arist.
"Anak sudah jelas melanggar hukum. Tapi saran saya, kasus ini direstorasi karena usianya masih di bawah umur," tandasnya.
Fakta Unik Yang Perlu Kamu Tahu:
10 Kue Pernikahan Paling Buruk Yang Pernah Dibuat!
Wow, Hiasan Untuk Balkon Ini Sangat Keren!
Desain Ruang Kerja Paling Keren di Dunia!
5 Pembunuhan Berantai Yang Tak Terpecahkan Saat Ini
Awas 10 Cerita Disney Ini Tak Lagi Berakhir Bahagia!
(kpl/pur/rth)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ketua-komnas-pa-kasus-dul-murni-kelalaian-orang-tua-ea6dce.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar