adfly

Kamis, 31 Oktober 2013

Tentang Pelaku, Pengacara Vika: Saksi Kami Cukup!

Kapanlagi.com - Pengacara Vika Dewayani, istri kedua Adiguna Sutowo, Syarifuddin Noor mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengubah laporan kliennya terhadap pelaku berinisial F. Meskipun Adiguna Sutowo (AS) dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dirinya lah yang menabrakkan sendiri mobil ke rumah miliknya.

"Amat sangat membingungkan, keluar statement itu, bapak AS datang sebagai tamu di preskon yang diadakan Piyu," kata Syarifuddin di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (31/10).


"Kaget sekali kenapa mesti mengeluarkan statmen seperti itu. Menurut saksi, pelakunya adalah seorang wanita, saya sebagai pengacara tidak bisa merombak, bahwa pelaku juga seorang wanita," lanjutnya.


Adiguna Sutowp dan PiyuAdiguna Sutowp dan Piyu



Ditambahkan oleh Syarifuddin, beberapa alat bukti sudah cukup untuk dilakukannya proses hukum oleh pihak berwajib. Beberapa saksi pun diantaranya 2 orang satpam dan seorang pembantu rumah tangga (PRT)siap memberikan keterangan.


"Alat bukti sudah cukup pada hari Minggu pagi, atas dua satpam dan satu PRT, tetapi di lapangan yang menyaksikan, lebih dari tiga orang, sebenarnya cukup, saksi menurut aturan udah cukup," tuturnya.


Atas pernyataan Adiguna Sutowo pun menurut Syarifuddin, bahwa polisi tidak bergeming dan akan tetap melanjutkan ke proses penyidikan.


"Polisi mengambil 3 orang yang di-BAP, sudah jelas pihak kepolisian tidak geming, kita tetap melanjutkan proses dari laporan itu," tandasnya.



(kpl/ato/rth)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/tentang-pelaku-pengacara-vika-saksi-kami-cukup-eca591.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar