adfly

Minggu, 24 November 2013

Asmirandah Ajukan Pembatalan Perkawinannya dengan Jonas Rivanno

Kapanlagi.com - Asmirandah mengajukan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno ke Pengadilan Agama (PA) Depok. Hal itu dibenarkan adanya oleh Humas PA, Suryadi S.Ag, SH.

"Kami konfirmasi PA telah masuk dan diajukan perkara Pembatalan Perkawinan atas nama Asmirandah Z. Perkara terdaftar dengan No 2390/pdt.g/2013/PA.Dpk, tertanggal 7 Nov 2013," ungkap Suryadi di kantornya, Kawasan Sukmajaya Depok, Senin (25/11).


Asmirandah dan Jonas Rivanno Asmirandah dan Jonas Rivanno



Suryadi menjelaskan kalau pembatalan perkawinan berbeda dengan cerai. Dalam UU No 1 Tahun 1974, pasal 27 ayat 2 tertulis, seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila dalam berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangaka mengenai diri suami dan istri.


Suryadi sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembatalan perkawinan itu. Ia beralasan, persidangan antara Asmirandah dan Jonas belum dimulai.


"Substansi perkara belum kami bisa kami sampaikan karena sidang baru hari Rabu 27 November 2013," tandasnya.



(kpl/aha/uji/rth)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/asmirandah-ajukan-pembatalan-perkawinannya-dengan-jonas-rivanno-8b3cea.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar