Dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7), kuasa hukum Dimas , Andri Adam Nasution melihat bukti yang diajukan JPU dalam persidangan ada beberapa kejanggalan.
Dimas Andrean tetap dituntut tiga bulan penjara.
10 Furniture Dengan Desain Paling Unik di Dunia
10 Teddy Bear Menggemaskan Bintang Korea
10 Makanan Raksasa Paling Besar di Dunia
Member JKT48 Maju Sebagai Caleg?
10 Tato Unik dan Aneh di Kepala Botak
"Nanti akan dimasukkan beberapa poin dari pasal yang dikenakan seperti tidak ada alat bukti, mengenai pengerusakan alat bukti juga berbeda dengan yang diajukan," ujarnya.
Selain itu, Dimas yang baru kali pertama ini berurusan dengan pihak yang berwajib hingga ke pengadilan, juga akan disertakan dalam pledoi yang akan kembali digelar pada Kamis (25/7) nanti.
"Dimas juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, Dimas juga jadi tulang punggung keluarga," kata Andri. (kpl/aal/uji/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/meski-berdamai-dimas-andrean-dituntut-tiga-bulan-penjara-bbfecc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar