Secara ekslusif, Segyo mengungkap bahwa Bom 2NE1 menggunakan jasa pengiriman internasional untuk menyelundupkan narkotika jenis afetamin di tahun 2010 lalu. Namun, sang jaksa memutuskan untuk menunda kasusnya, yang bisa berarti mereka tidak akan menginvestigasi atau menghukum tersangka.
Menurut jaksa, Bom tertangkap menggunakan Fedex untuk menyelundupkan 82 pil afetamin dari Amerika pada 12 Oktober 2010. Afetamin merupakan stimulus syaraf yang sangat kuat, di Korea obat ini termasuk salah satu yang dilarang karena penggunaan yang tidak tepat bisa merusak tubuh.
Sang idol awalnya ditangkap oleh pihak bea cukai, lalu masalah ini dilaporkan pada Jaksa Incheon. Pil itu sendiri dikirim ke alamat salah satu saudara Pak Bom .
Sayangnya, setelah dilakukan investigasi, paket tersebut ternyata ditujukan untuk sang main vocal 2NE1 . Kasus ini sendiri telah didaftarkan secara resmi pada 19 Oktober 2010, seperti yang dilansir Allkpop.
Setelah 42 hari, sang jaksa memutuskan untuk menunda kasus ini. Diperkirakan, ini yang menjadi alasan Park Bom bisa lolos dari hukuman, tapi banyak orang yang masih penasaran mengapa dia dilepaskan begitu saja.
Seorang jaksa yang telah berpengalaman mengungkapkan bahwa seharusnya semua jaksa tahu penyelundupan afetamin harus. Sayangnya, Segye tidak bisa menghubungi Jaksa Shin yang menangani kasus tersebut.
Pihak YG Entertainment mengungkapkan bahwa mereka masih mengecek kebenaran skandal yang menyangkut salah satu artisnya itu. Apa menurut kalian Park Bom benar-benar melakukannya?
- Tolak Pembelaan, JPU Anggap Roger Danuarta Berdusta
- Enam Poin Nota Pembelaan Roger Danuarta
- Roger Danuarta Menyesal Cari Ketenangan Lewat Narkoba
- Rob Kardashian Kecanduan Ganja dan Obat-Obatan Terlarang?
- Tuntutan Ringan Tak Membuat Roger Danuarta Senang
(kpl/jje)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/VA9ODb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar