adfly

Senin, 27 Mei 2013

Eza Gionino Lega Setelah Sampaikan Pembelaan

Kapanlagi.com - Selesai membacakan pledoi Eza Gionino merasa lega telah menyampaikan pembelaannya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ardina Rasti .

"Yang saya rasakan lega. Apa yang diharapkan sudah disampaikan

pengacara agar hakim mengerti apa yang saya rasakan," ucap Eza usai pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).


Eza Gionino menyampaikan pembelaan terkait tuduhan Ardina Rasti.Eza Gionino menyampaikan pembelaan terkait tuduhan Ardina Rasti.


Hendry Sangapta Sitepu, salah satu tim kuasa hukum Eza menyatakan ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim saat mengambil keputusan nanti. Menurutnya Eza dinilai tidak terbukti bersalah sebagai subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana.


"Unsur penganiayaan, berdasarkan pasal 183 KUHP harus ada dua alat bukti fundamental. Minimal dua saksi yang melihat sendiri. Harus diperkuat keterangan ahli, bukti surat, atau visum," kata Hendry.


Hendry lantas menuturkan kalau keterangan dari pihak rumah sakit, tidak menyebutkan ada bekas penganiayaan di tubuh Rasti . "Di rumah sakit tim dokter tak mengindikasi adanya tindak kekerasan di tubuh Rasti dan hanya dinyatakan pingsan karena batuk dan demam. Saat itu kondisinya baik," jelas Hendry.


Karena fakta tersebut, menurutnya jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya alat bukti yang mendukung kliennya melakukan tindak penganiayaan. "Sehingga pada peristiwa Juli 2011 di Pejaten, secara sah terdakwa tidak terbukti lakukan penganiayaan," pungkasnya. (kpl/aal/uji/sjw)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/eza-gionino-lega-setelah-sampaikan-pembelaan-8511ff.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar