Begitu dikatakan Komisaris PT Wahana Agung Indonesia Propertindo RJ Soehandojo dalam press rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/6).
Dalam press rilis, Soehandojo, berharap PT Mata Elang International Stadium menyelesaikan dan bertanggungjawab atas somasi yang dilayangkan ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo lewat kuasa hukum PT MEIS.
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini juga menambahkan PT MEIS selama kurang lebih dua tahun beroperasi telah menyelenggarakan konser baik artis dari luar negeri maupun dalam negeri ternyata belum memiliki ijin tempat usaha berdasarkan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG).
"PT MEIS telah melanggar kepatuhan melaksanakan standar pengamanan yang dikeluarkan oleh Polri. Atas pelanggaran itu, PT MEIS telah mendapat teguran dan peringatan dari instansi terkait, kepala dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemprov DKI Jakarta, Kapolres dan Dirpamopvit Polda Metro Jaya," katanya.
Saat ini, lanjut Soehandojo, PT MEIS juga belum melaksanakan beberapa kewajiban sesuai ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa serta kewajiban-kewajiban lain yang diatur di dalam UU.
"Status PT MEIS adalah sebagai penyewa ruang stadium Ancol Beach City (ABC),’" papar Soehandojo.
- Pemilik Ancol Beach City Siap Gugat MEIS?
- Miing Sesalkan MEIS di Ancol Tak Berizin
- Dua Tahun MEIS Tak Kantongi Izin Pertunjukan
- Ancol Beach City Bantah Akan Gugat MEIS
(kpl/dis/faj)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1rCafaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar