"Pada intinya kami meminta majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan. Karena apapun yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Kami meminta agar majelis hakim membebaskan Guntur Bumi dari tahanan, karena pasal penipuan yang didakwakan tidak terbukti," ujar Afrian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Afrian menyatakan apa yang ia sampaikan ke majelis hakim, semua sudah atas persetujuan Guntur Bumi. Karena sampai saat ini, suami Puput Melati itu juga merasa bahwa dirinya tidak bersalah.
Sampai saat ini, kuasa hukum yang sudah mendampingi Guntur Bumi sejak awal persidangan tetap yakin bahwa kliennya tidak layak untuk dipenjara. Terkait dengan tuntutan empat bulan penjara yang sebelumnya diajukan oleh JPU, Guntur Bumi tetap yakin bahwa ia akan dibebaskan.
"Terkait tuntutan, kita sudah uraikan pembelaan. Menganalisa saksi, bukti. Kita berkesimpulan UGB tak memenuhi unsur," pungkasnya.
Setelah mendengarkan pleidoi, sidang akan kembali digelar pada 3 September yang akan datang. Dalam sidang lanjutan nanti, akan dibacakan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.
Dituntut 4 Bulan Penjara, Guntur Bumi Belum Puas
Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Setimpal?
Guntur Bumi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara, Kenapa?
Mantan Pasien Sebut Keluarga Guntur Bumi Penipu
(kpl/aal/phi)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1vouZae
Tidak ada komentar:
Posting Komentar