adfly

Senin, 20 Mei 2013

Penculik Putri Nassar Ajukkan Keberatan Dakwaan

Kapanlagi.com - Pada sidang lanjutan kasus penculikan putri pedangdut Nassar , terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fransisca Indrasari keberatan atas perubahan inisial nama kliennya. Awalnya, dalam dakwaan, inisial nama kliennya menggunakan huruf F yang kini berganti menjadi P.

"Nama klien kami Fadlun yang harusnya awal hurufnya F tapi ditulis Jaksa Penuntut Umum P," bebernya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (20/5).


Menurutnya, kesalahan nama yang dilakukan tersebut sangat fatal dan bisa menyebabkan kerancuan dalam dakwaan. "Itu merupakan kesalahan yang cukup fatal, karena nama saja bisa salah. Sehingga menyebabkan kerancuan dalam dakwaan tersebut," imbuhnya.


Nassar, Musdalifah dan anaknya.Nassar, Musdalifah dan anaknya.




Tak hanya itu, beberapa kejadian dari rangkaian kronologis ada juga yang tidak disertakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. Lebih lanjut ia pun memaparkan kronologis yang terjadi.

"Sebenarnya, pada saat itu klien saya mendapatkan nomor telepon ibu Musdalifah dan menghubunginya meminta uang Rp 4 miliar. Mas Fadlun-nya sendiri pernah bilang," paparnya.


Dalam dakwaan tersebut tertulis bahwa pada tanggal 16 Januari dan 24 Januari 2013 Fadlun menghubungi ibu Musdalifah untuk meminta uang tebusan. (kpl/aha/uji/phi)







Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/penculik-putri-nassar-ajukkan-keberatan-dakwaan-03882b.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar