"Sampai saat ini Anisa istri ke 7 Subur tetap tidak dikembalikan ke orangtuanya yang di Cianjur," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Adi Bing Slamet saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5).
Orang tua Ani melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya
Lihat Juga:
Eyang Subur Capres, Arya Wiguna Maju Wakil Bupati Kolaka
Keluarga Akan Jemput Ani di Rumah Subur Secara Baik-Baik
Dilaporkan Mertua, Eyang Subur Segera Diperiksa
Terkait Kasus Eyang Subur, Dewi Almira Dicecar 25 Pertanyaan
Dewi Almira: Nikahi Ani, Eyang Subur Gunakan Hipnotis
"Pak Ade Juneadi akan melaporkan kembali Subur karena dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU perlindungan anak yang mengatur adanya tindak pidana," sambung Fahmi.
Kalau benar ayah Ani besok datang dan melaporkan Subur ke Polda, Fahmi mengatakan Subur untuk ketiga kalinya kembali berhadapan dengan hukum dan kali ini tuntutan hukuman yang akan dijalaninya maksimal 15 tahun penjara.
"Dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," katanya.
Cueknya Subur atas laporan Adi cs maupun fatwa dari MUI rupanya menjadi pertimbangan Ade untuk melaporkan Subur ke Polda. "Dibuatnya laporan tersebut karna sudah mencapai puncak titik kesabaran dari Adi cs, karna Subur tidak juga jalankan," tutup Fahmi. (kpl/aal/uji/rth)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/tak-ikuti-fatwa-mui-eyang-subur-dilaporkan-orang-tua-ani-fcc5da.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar