Menurut kuasa hukum Roger , Juffry Maykel Mannus, kliennya tidak mengajukan saksi karena semua keterangan Jaksa Penuntut Umum sudah menguntungkan bintang sinetron itu.
"Kami tidak keberatan, ya keterangan JPU menguntungkan Roger , siapapun yang tertangkap narkoba harus diperiksa dulu ke lab, itu yang dibuktikan," kata Juffry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/5).
Roger saat jalani sidang perdana beberapa waktu lalu. @KapanLagi.com®
Menurut Juffry, berdasarkan pemeriksaan lab BNN terhadap Roger , jelas kliennya hanya positif putaw dan negatif ganja. Sebab, sebelumnya sempat ditemukan barang yang diduga ganja di mobil Roger tepat saat Roger diamankan.
"Yang dikira ganja itu ternyata zat sintetis. Roger bilangnya ketika dia makan putaw, dia butuh itu supaya dia nafsu makan," paparnya.
Dengan semua fakta yang ada di persidangan, Juffry yakin bahwa majelis hakim akan berlaku bijaksana dan mengabulkan permintaan Roger agar dirinya bisa direhabilitasi.
"Roger sudah jelas sebagai pecandu, tidak ada saksi dari kami, saya tak gunakan hak itu dan saya yakin majelis hakim bijak ya," tandasnya.
- Sang Ibu Tahu Roger Danuarta Terlibat Narkoba Sejak SMA
- Sosok M, Pria Khayalan Roger Danuarta
- Narkoba Renggut Fungsi Hati Roger Danuarta
- Roger Danuarta Konsumsi Narkoba Sejak SMA
- Saksi Ahli Cuti Kerja, Sidang Roger Danuarta Ditunda
(kpl/tov/phi)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1mj6zqI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar