adfly

Selasa, 27 Mei 2014

Keterangan JPU Menguntungkan, Roger Tak Ajukan Saksi

Kapanlagi.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat Roger Danuarta masih berlanjut. Tapi, dalam sidang kali ini Roger tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi.

Menurut kuasa hukum Roger , Juffry Maykel Mannus, kliennya tidak mengajukan saksi karena semua keterangan Jaksa Penuntut Umum sudah menguntungkan bintang sinetron itu.


"Kami tidak keberatan, ya keterangan JPU menguntungkan Roger , siapapun yang tertangkap narkoba harus diperiksa dulu ke lab, itu yang dibuktikan," kata Juffry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/5).


Roger saat jalani sidang perdana beberapa waktu lalu. @KapanLagi.com®Roger saat jalani sidang perdana beberapa waktu lalu. @KapanLagi.com®




Menurut Juffry, berdasarkan pemeriksaan lab BNN terhadap Roger , jelas kliennya hanya positif putaw dan negatif ganja. Sebab, sebelumnya sempat ditemukan barang yang diduga ganja di mobil Roger tepat saat Roger diamankan.

"Yang dikira ganja itu ternyata zat sintetis. Roger bilangnya ketika dia makan putaw, dia butuh itu supaya dia nafsu makan," paparnya.


Dengan semua fakta yang ada di persidangan, Juffry yakin bahwa majelis hakim akan berlaku bijaksana dan mengabulkan permintaan Roger agar dirinya bisa direhabilitasi.


"Roger sudah jelas sebagai pecandu, tidak ada saksi dari kami, saya tak gunakan hak itu dan saya yakin majelis hakim bijak ya," tandasnya.



(kpl/tov/phi)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1mj6zqI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar