"Sampai saat ini belum dan bukan surat penetapan tersangka yang akan kami terima, tapi surat pemanggilan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Dea Mirella , Rusdianto saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5).
Kliennya, menurut Rusdianto, hanya akan menerima surat pemanggilan tersangka. Bukan surat penetapan sebagai tersangka kasus penggelapan yang dituduhkan oleh Eel .
Eel Ritonga - Dea Mirella © KapanLagi.com
"Surat yang akan kami terima adalah surat pemanggilan sebagai tersangka. Sejak kapan ada surat penetapan tersangka, yang ada surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Eel melaporkan Dea karena diduga menjual mobil miliknya berjenis Honda CR-V tanpa izin. Atas kasus itu, Dea terancam hukum empat tahun penjara, karena penggelapan. Saat ini Dea hanya bisa menjalani proses yang sudah menjadi ketentuan hukum.
"Tindakan apa yang harus dilakukan? Kami hanya sifatnya melakukan apa yang mereka perintahkan dengan surat panggilan tersangka," pungkasnya.
- Dea Mirella Sayangkan Protes Eel Ritonga Soal Penyitaan Rumah
- Tahu Jadi Tersangka Lewat Media, Dea Mirella Berang
- Eel Ritonga Ingatkan Dea Mirella Untuk Hadiri Pemeriksaan
- Eel Ritonga Shock Rumahnya Ingin Dijadikan Gereja
- Eel Ritonga Siap Rebut Hak Asuh Anak Dari Dea Mirella
(kpl/tov/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1wxR0lY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar