Sebelumnya, H.M Amin Djamaludin, Ketua LPPI sempat melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya lantaran diduga telah melakukan penistaan agama.
"Tadi ada sekitar 13 pertanyaan. Soal kejanggalan saja selama saya ikut si Subur yang ada kaitannya soal penistaan agama" ujar Adi saat ditemui usai pemeriksaan.
Adi datang bersama istri dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga membeberkan kegiatan Eyang yang dinilai telah menyimpang dari agama.
"Seperti bulan Ramadan, saat imsak masih boleh minum ? Orang salat, naik haji dan puasa, itu enggak wajib buat Subur. Dia. (Subur) mengaku, Nabi Adam kalau melihat Subur itu merangkak" bebernya.
Sementara itu Fahmi mengatakan, ia bersama kliennya akan terus mengawal dan bersikap koorperatif kepada pihak berwajib dalam menuntaskan masalah Subur. Pasalnya, masalah yang kini semakin berlarut-larut membuat masyarakat menjadi resah.
"Tidak ada kompromi untuk masalah Subur. Di telah melanggar Pasal 156 A tentang Penistaaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun" tegas Fahmi. (kpl/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/adi-bing-slamet-jadi-saksi-penistaan-agama-eyang-subur-ac1ccd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar