"Ada tuntutan uang iddah dan mutah selama 3 bulan 10 hari. Majelis hakim sudah memutuskan yang sempurna. Kan yang minta cerai itu istri, jadi enggak ada kewajiban suami untuk beri uang mutah dan iddah, kecuali kalau yang menceraikan itu Pak Jay," ucap Dody Haryanto, kuasa hukum Jay Alatas usai sidang, Senin (23/6).
"Hakim juga menolak permintaaan uang nafkah bulanan sejak gugatan itu diajukan, sebulan Rp 60 Juta, kalau mulai Januari, tinggal dikalikan, itupun ditolak. Untuk iddah dan mutah enggak ada kewajiban dari Pak Jay," kata Dody.
Christy Jusung © KapanLagi.com
Atas keputusan itu, Andi Saputro selaku kuasa hukum Christy akan terlebih dahulu merundingkan, apakah mau melakukan banding atau tidak.
"Memang tidak wajib ya mutah Rp 500 juta dan iddah Rp 300 Juta selama 3 bulan, memang tidak dikabulkah hakim. Kami akan konsul ke klien kami," tutup Andi.
- Pihak Christy Jusung Tuduh Jay Alatas Sengaja Mengulur Sidang
- Saksi Mengaku Diperintah Jay Alatas Kemas Barang Christy Jusung
- Ini Dia Jawaban Jay Alatas Soal Kebencian Anaknya Kepada Christy
- Minta 60 Juta Per Bulan, Christy Jusung Ngaku Tak Silau Harta
- Christy Jusung: Saya Dianggap Hanya Sebuah Pajangan
(kpl/aal/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1liNzeq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar