Setelah agenda Duplik dan Replik yang digelar, Ketua Majelis Hakim siap memutuskan hasil akhir dari kasus yang dialami pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu.
"Sidang kita lanjutkan Minggu depan, tanggal 2 Juli pada hari Rabu. Agendanya putusan," ucap Hakim Ketua dalam sidang Roger yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (25/6).
Roger bakal menjalani agenda sidang putusan minggu depan.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang diajukan Roger . JPU menilai Roger tidak pernah ke rumah sakit dan tidak dalam kondisi sakit sehingga bisa tetap menjalankan sidang.
Namun anggapan itu dibantah kuasa hukum Roger, Juffry Maykal Mannus lewat bukti surat keterangan dokter, bahwa kliennya sakit dan ketergantungan. Oleh karenanya ia minta Roger ditempatkan ke panti rehab.
Sekedar pengingat, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditemukan tak sadarkan diri di mobil Mercy-nya di Jalan Cempaka Putih Raya karena pengaruh narkoba. Bersama Roger ditemukan barang bukti berupa heroin, daun yang diduga ganja, alat peracik dan alat suntik.
- Mobil Mercedez Benz Roger Danuarta Bakal Dikembalikan
- Tolak Pembelaan, JPU Anggap Roger Danuarta Berdusta
- Enam Poin Nota Pembelaan Roger Danuarta
- Roger Danuarta Bacakan Kegelisahan Hati di Depan Hakim
- Ibunda: Nyawa Roger Adalah Nyawa Saya
(kpl/tov/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1nIG4ui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar