Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Siregar saat ditemui di kantornya, Rabu (25/6) belum bisa memberikan jawaban mengenai hal tersebut.
"Kalau untuk masalah kebakaran, kami masih menunggu laboratorium forensik. Mungkin akhir minggu ini baru kami kasih keterangan," ujarnya.
Muncul dugaan rumah Pipik sengaja dibakar dan bukan murni korsleting.
Yang pasti, IV sendiri nantinya akan dihukum berat karena melakukan pencurian saat sedang terjadinya kebakaran. Pihak kepolisian menyebut pencurian di saat bencana alam dan kebakaran diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"IV usia yang menjadi pelaku pencurian di kediaman Pipik Dian Irawati akan dihukum berat. Pasalnya, IV mencuri saat keadaan berbahaya," katanya.
Seperti diketahui, saat terjadinya kebakaran, IV yang merupakan pegawai yang baru dua bulan bekerja bersama Pipik ikut membantu memadamkan api di lantai dasar. Saat hendak naik ke lantai dua untuk mengecek situasi, IV malah melakukan pencurian saat melihat uang yang tergeletak di ruang hias Pipik .
- Polisi Tangkap Maling di Rumah Pipik
- Didera Lima Ujian Berat, Pipik Dian Irawati Tetap Tegar!
- Belum Bisa Renovasi, Umi Pipik Tinggal di Rumah Rossa
- Belum Sepenuhnya Pulih, Umi Pipik Sudah Kembali Beraktivitas
- Ustad Solmed dan Istri Hibur Pipik di Rumah Sakit
(kpl/aal/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1pBdNrU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar