"2 Minggu lagi penyerahan duplik dari kita, tanggal 4 maret baru sidang lanjutan. Pembuktian dari pihak Jessica, kurang lebih tanggal 4 Maret. Kurang lebih sama kaya di PTUN tidak ada buktinya perkawinan, ada kejanggalan, ada pencatatan bulan Desember nggak konsisten," ungkap Harvardy M. Iqbal SH, pengacara Ludwig ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/02).
Dimunculkan pula dugaan pemalsuan kop surat dari Gereja Yesus Sejati dalam persidangan tersebut. Jika sampai terbukti, Jessica bisa dipidana karena kasus pemalsuan dokumen. Hal ini pun semakin menguatkan kedudukan pihak Ludwig.
Jessica Iskandar disudutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
"Itu sudah jelas tidak ada pernikahan, itu bisa dipidanakan. Karena sudah memalsukan dokumen nikah," tegasnya.
Dalam persidangan Jessica kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Begitu juga dengan Ludwig yang selama ini seolah memilih memantau dari jarak jauh. Dengan perkembangan persidangan yang cukup positif, Havardy mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya.
"Untuk saat ini kami belum berkomunikasi kembali," tegasnya.
Gereja Yesus Sejati Sebut Jessica dan Ludwig Rindu Berdamai
Ada Pemalsuan Kop Surat Dalam Perkawinan Jessica Iskandar
Putra Jessica Iskandar Makin Gemuk dan Kini Belajar Melukis
Ini Alasan Jessica Iskandar Tak Mau Gunakan Jasa Babysitter
Selama 3 Bulan Jessica Iskandar - Ludwig Tinggal Seatap
(kpl/aal/sjw)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1MwSqFk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar