adfly

Rabu, 18 Februari 2015

Jessica Iskandar Bisa Dipidana Karena Palsukan Dokumen Nikah?

Kapanlagi.com - Gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan pria Jerman, Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar semakin meruncing. Pihak Ludwig kembali menyoroti berbagai kejanggalan dalam pernikahan yang terjadi. Selain itu dihadirkan pula saksi dari pihak Gereja Yesus Sejati yang mengungkap beberapa fakta.

"2 Minggu lagi penyerahan duplik dari kita, tanggal 4 maret baru sidang lanjutan. Pembuktian dari pihak Jessica, kurang lebih‎ tanggal 4 Maret. Kurang lebih sama kaya di PTUN tidak ada buktinya perkawinan, ada kejanggalan, ada pencatatan bulan Desember nggak konsisten," ungkap Harvardy M. Iqbal SH, pengacara Ludwig ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/02).


Dimunculkan pula dugaan pemalsuan kop surat dari Gereja Yesus Sejati dalam persidangan tersebut. Jika sampai terbukti, Jessica bisa dipidana karena kasus pemalsuan dokumen. Hal ini pun semakin menguatkan kedudukan pihak Ludwig.


Jessica Iskandar disudutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen. ©KapanLagi.com®/Agus ApriyantoJessica Iskandar disudutkan dengan dugaan pemalsuan dokumen. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto


"Itu sudah jelas tidak ada pernikahan, itu bisa dipidanakan. Karena ‎ sudah memalsukan dokumen nikah," tegasnya.


Dalam persidangan Jessica kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Begitu juga dengan Ludwig yang selama ini seolah memilih memantau dari jarak jauh. Dengan perkembangan persidangan yang cukup positif, Havardy mengaku belum berkomunikasi dengan kliennya.


"Untuk saat ini kami belum berkomunikasi kembali," tegasnya.


Gereja Yesus Sejati Sebut Jessica dan Ludwig Rindu Berdamai

Ada Pemalsuan Kop Surat Dalam Perkawinan Jessica Iskandar

Putra Jessica Iskandar Makin Gemuk dan Kini Belajar Melukis

Ini Alasan Jessica Iskandar Tak Mau Gunakan Jasa Babysitter

Selama 3 Bulan Jessica Iskandar - Ludwig Tinggal Seatap

(kpl/aal/sjw)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1MwSqFk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar