adfly

Senin, 08 September 2014

Kasus Pemerkosaan Sastrawan Sitok Srengenge Segera Di-SP3

Kapanlagi.com - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan RW, mahasiswi Universitas Indonesia oleh sastrawan Sitok Srengenge? Kini penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus tersebut.

"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).


Heru menjelaskan, guna menerbitkan SP3, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.



Penyidik mengaku kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan. Hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW terjadi berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah.


"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan bahwa tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.


Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.


Sebelumnya, seorang mahasiswi RW dengan didampingi oleh pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Sitok Srengenge Penuhi Panggilan Polda Metro

Korban Perkosaan Tuntut Polisi Segera Periksa Sitok Srengenge

Korban Pemerkosaan Sitok Srengenge Lahirkan Bayi Perempuan

Korban Sitok Srengenge Diduga Lebih Dari Tiga

Muncul Korban Ketiga Sitok Srengenge, Juga Ngaku Dicekoki Alkohol

(kpl/mdk/dar)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1AsiYyz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar