adfly

Senin, 01 September 2014

Rinada Bisa Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Kapanlagi.com - Kasus foto syur dari kalangan selebritis kembali menghebohkan Indonesia. Foto tersebut menampilkan wanita dengan memakai baju dinas Pemkot Bandung.

Setelah diselidiki oleh Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Bandung tak menemukan pegawai dengan ciri-ciri seperti itu, Dari hasil penelusuran ternyata wanita itu adalah seorang penyanyi yang juga mantan personel D Mantans, Rinada .


Menilik kasus ini, Rinada bisa dijerat dua jenis Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Pertama Rinada bisa dikatakan melanggar UU Pornografi sengaja membuat video dan kedua UU ITE.


Dalam kedua undang-undang tersebut mengatakan bahwa barang siapa yang membuat dan mengunggah video akan dikenai hukuman penjara atau denda. Namun kembali melihat posisi Rinada yang saat ini adalah korban, bisa jadi jeratan kedua undang-undang tersebut aka dipertimbangkan lagi.


Dalam kasus ini Rinada berada dalam posisi korban. Menurut keterangannya yang sesuai disampaikan kepada pengacaranya, dia membuat video ini sebagai dokumentasi pribadi dan yang merekam adalah suaminya yang pertama (sekarang mantan).


Sementara itu tersangka penyebar video kini telah tertangkap. Dari hasil pengakuannya dia mendapat imbalan uang oleh pelakunya. Bisa jadi yang menjadi tersangka adalah pengunggah video serta pemilik video tadi.


Saat ini kasus video ini tengah dalam pemeriksaan Kepolisian Bandung. Sementara Rinada belum bisa dimintai keterangan lantaran masih shock. (kpl/faj)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1x11LzX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar