"Setiap kita beracara di pengadilan itu kan kita pasti harus ada kartu Peradi. Legalitas dasarnya adalah undang-undang nomor 18 tahun 2003. Yang kami tahu dan umum tahu bahwa Pak OC sedang ada skorsing sampai dengan tahun depan," kata kuasa hukum Ben Kasyafani, Yanti Nurdin di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
OC Kaligis, menurut Yanti, tidak berhak beracara di luar maupun di dalam persidangan. Pihaknya keberatan, namun OC menunjukkan surat dari Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bisa beracara.
"Di skorsing pertama. Kami keluar kami tunggu. Terus skorsing kedua terus tetap memaksa. Suratnya pun kita mau lihat dia nggak kasih. Jadi pas majelis hakim, 'Ayo tergugat, para kuasa lihat ini surat dari pak OC'. Kita ditolak sama Pak OC bilang keberatan surat itu dilihat sama kita," katanya.
Ben Kasyafani © KapanLagi.com
Ada tiga keberatan pihak Ben Kasyafani. Pertama, OC Kaligis tetap beracara di persidangan karena profesor saat ini sedang dalam skorsing.
"Kedua, kalau bisa beliau memaksakan untuk beracara di sidang pengadilan ini. Kami akan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung bahwa apakah seorang pengacara yang sedang diskorsing bisa beracara di pengadilan. Kan pengadilan di seluruh Indonesia tingkat pertama berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Ketiga, kami mengacu pada undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003," jelasnya.
Sementara usai persidangan, OC Kaligis tidak menampik kalau dirinya sedang terkena skorsing dari Peradi. Tapi dirinya menolak kalau tidak berhak mendampingi klien di persidangan. Sebab dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota Peradi, yang secara otomatis sanksi skorsing tersebut hangus.
Marshanda: Pengacara Ben Kasyafani Ciut Saya Bawa Bukti KDRT
Kuasa Hukum Ben Kasyafani Walk Out Dari Sidang
[Eksklusif] Marshanda Tak Ingin Ben Selalu 'Menginjak-Injaknya'
Alami KDRT, Tubuh Marshanda Memar-Memar
Marshanda Kenal Baik MS, Perempuan Yang Diduga Selingkuhan Ben
(kpl/hen/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/WGMSlz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar