adfly

Kamis, 17 Juli 2014

Majelis Hakim: Kalau Dia (Guntur Bumi) Bebas, Nanti Saya Dimarahi

Kapanlagi.com - Majelis hakim terlihat begitu tegas ketika memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi.

Dua orang saksi itu adalah seorang mantan pasien UGB bernama Sukasmi. Dan seorang pegawai bank BNI tempat UGB membuka akun rekening.


Ada kejadian unik saat majelis hakim memeriksa saksi Sukemi. Hakim menegurnya lantaran ia tak memberikan keterangan secara runut soal peristiwa yang ia alami saat menjalani pengobatan di padepokan UGB.


"Ibu harus runut keterangannya. Jangan lompat-lompat. Kalau di pelajaran Bahasa Indonesia dulu ada cara bercakap-cakap. Itu harus urut kejadiannya," ujar hakim ketua, Haswandi, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (16/7).


Haswandi juga menegaskan, jika ada saksi yang tidak bisa memberikan keterangan dengan baik dan benar. Tentu akan berimbas pada hasil pemeriksaan yang nantinya akan jadi dasar keputusan hakim.


"Kalau ibu nggak urut dan nggak jelas keterangannya. Nanti pemeriksaannya gimana? Kalau tidak, bisa jadi nanti dia (Guntur Bumi ) bebas. Kalau dia bebas, nanti kami dimarahi," tandasnya sembari menunjuk pengunjung yang hadir di ruang sidang.


UGB sendiri tak membantah apa yang dikatakan oleh saksi dan ia juga tak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Lewat pengacaranya, UGB menegaskan bahwa ia akan mengikuti semua proses penyidikan dan menyerahkan hasilnya kepada majelis hakim.


Didakwa Jaksa, Guntur Bumi Tak Ajukan Keberatan

Tak Ada Sorban dan Peci Putih, Guntur Bumi Sandang Rompi Tahanan

Ada Pocong Dalam Pengobatan Guntur Bumi

Guntur Bumi Akui Pernah Setrum Pasiennya

Sidang Perdana, Pengadilan Tak Khawatir Pendukung Guntur Bumi

(kpl/ato/phi)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1qJxbDG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar