"Keputusan hakim bukan bebas. Tapi dikembalikan ke orang tua. Saya sendiri juga melihat, ini ada persyaratannya, harus melapor, dan jika melakukan tindakan yang melawan hukum, akan lebih berat hukumannya," kata Arist saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/7).
Arist tidak setuju jika ada anggapan Dul divonis bebas karena orang tuanya seorang musisi terkenal dengan tingkat ekonomi tinggi. Dia justru akan menjadi orang pertama yang menentang, jika keputusan itu berdasarkan strata ekonomi orang tua terdakwa.
"Justru saya akan menjadi orang pertama yang menolak putusan majelis hakim jika pertimbangannya seperti itu," kata Arist .
Dul atau AQJ © http://ift.tt/1d4wNvt
Dalam kacamata hukum, menurut Arist dikenal istilah restorative justice, di mana hukum menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku dan korbannya sendiri. "Orang tua terdakwa kan sudah menyantuni keluarga korban, dan keluarga menyatakan damai dengan itu," jelas Arist .
Kecelakaan Dul mengakibatkan tujuh orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Atas kecelakaan tersebut, dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman satu tahun hingga enam tahun penjara.
Namun persidangan Rabu (16/7), Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dul bebas dan dikembalikan ke orang tua. Dul dikembalikan ke orang tua karena usianya masih di bawah umur.
Ahmad Dhani Bandingkan Dul Dengan Anak Hatta Rajasa
Maia Geleng-Geleng Dengar Dhani Ngomong Dul Nakal Karena Bapaknya
Akui Kasus AQJ Adalah Imbas Perceraiannya, Ini Solusi Maia
Temani Vonis AQJ, Ahmad Dhani Sempat Tertidur di Dekat Maia
Dhani Langsung Serahkan Tanggung Jawab Keluarga Korban ke Maia
(kpl/mdk/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1t629aP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar