adfly

Rabu, 14 Januari 2015

Apa Komentar Kejaksaan Nikita Ditahan Dengan Mobil Mewah?

Kapanlagi.com - Berdasarkan keputusan MA, aktris sensasional Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan terkait kasus penganiayaan kepada Olivia Sandie dan Beverly Sandie. Namun ketika menuju rumah tahanan, Nikita malah mengendarai mobil mewah Nissan X Trail.

Meski demikian pihak Kasi Pidum Kejari Jaksel, Candra Saptaji, tidak mempermasalahkannya. Nikita sendiri harus ditahan di Rutan Pondok Bambu, untuk menggenapi pidana penjara 5 bulan dipotong masa tahanan sebelumnya.


"Itu masalah teknis aja, kebetulan kendaraan tahanan di kita untuk tahanan persidangan. Itu nggak masalah, yang penting yang bersangkutan kooperatif," ungkap Candra saat ditemui di kantornya di Kejari Jaksel, Rabu (14/1).


Nikita mengendarai mobil mewah saat ditahan. Meski demikian Kejari membantah itu adalah bentuk perlakukan khusus. ©KapanLagi.com®/BusanNikita mengendarai mobil mewah saat ditahan. Meski demikian Kejari membantah itu adalah bentuk perlakukan khusus. ©KapanLagi.com®/Busan


Pihak Kejari menyebutkan Nikita yang mengendarai Nissan X Trail adalah sesuai permintaan mereka. Namun mereka membantah memperlakukan bintang film COMIC 8 itu secara khusus.


"Bukan perlakuan khusus. Mobil yang ada cuma itu. Mobil tahanan kita habis semua. Niki sendiri pakai mobil apa saja mau," ucapnya.


Nikita Mirzani terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Karena sebelumnya ia sudah ditahan selama 2 bulan, maka kini Nikita harus menambahkan 3 bulan sisanya.


"Satu kali pemanggilan. Seminggu yang lalu dipanggil. Baru hari ini dia bisa dan kooperatif kita panggil langsung datang," tandasnya.


Sambut Gerbang Rutan, Nikita Mirzani 'Nyeker'

Dramatis, Banjir Sambut Kedatangan Nikita Mirzani di Rutan

Menuju Bui, Nikita Mirzani Tunggangi Mobil Mewah

Menuju Pondok Bambu, Nikita Mirzani Bergaya Ala Backpacker

Sebelum Masuk Kejaksaan, Nikita Mirzani Sempat Ganti Popok Anak

(kpl/aal/sjw)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1BZJMKu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar