adfly

Selasa, 17 Maret 2015

Radja Kembali Ungkit Kasus Karaoke, Inul Daratista Tak Bergeming

Kapanlagi.com - Selasa, (17/3) siang, Radja dan pihak Nagaswara yang diwakili langsung oleh CEO-nya, Rahayu Kertawiguna kembali mendatangi Mabes Polri guna menanyakan perkembangan laporan mereka terkait tindak kejahatan hak cipta yang dilakukan tempat-tempat karaoke.

Setelah satu tahun melaporkan, Radja mendapatkan kabar membahagiakan, dari 5 laporan yang dibuatnya, 3 di antaranya sudah P21. Happy Puppy, Charly VHT Karaoke, Diva yang sudah resmi P21 pada 24 Februari silam. Sementara untuk tempat karaoke Inul Vista sama Nav belum selesai berkasnya.


Menanggapi kembalinya Radja mengangkat kasus tersebut, Inul Daratista menanggapi dengan santai. "Iya biarin aja hari ini preskon, tapi tetap kita keukeh gak mau bayar sebab undang-undang menteri juga belum ada yang maunya kayak mereka hahahah. Maksa iku jenenge tapi gak apa kita lawan juga, maju pantang mundur," ujar Inul saat dihubungi.


Inul Daratista/@Foto: KapanLagi.com®Inul Daratista/@Foto: KapanLagi.com®


Inul pun berdalih, apa yang dituntut oleh Radja dan Nagaswara belum diatur dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui LKMN yang baru dibentuk.


"Untuk semua lagu Nagaswara, karena UUHC 2014 sudah berlaku dan biarpun si Rahayu (CEO Nagaswara) dan kawan kawan nuntut tetap kita bisa jawab yaitu LMKN belum menentukan tarif terhadap Hak terkait dan biarpun dituntut oleh si Rahayu pun ora opo-opo, karena di UUHC 2014 dianggap hutang yang harus dibayar setelah ada ketetapan tarif oleh Menteri," katanya.


"Sekarang saya nunggu keputusan menteri saja (soal tarif itu). Tapi sepertinya nggak akan ada (keputusan menteri). Kalaupun ada, bisa lama," pungkasnya.


Belum Dapat Izin Usaha, Inul Daratista Gondok & Merasa Dirugikan

Abaikan Hak Royalti Musisi, Rumah Karaoke Harus Hati-Hati!

Karaoke Inul Dijebak, Rossa Semakin Hati-Hati

Tersandung Kasus Miras, Karaoke Inul Daratista Sengaja Dijebak?

(kpl/hen/faj)







Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/1Emp45h

Tidak ada komentar:

Posting Komentar