Majelis Hakim yang diketuai, Made Sutrisna dalam sidangnya memberi kesempatan pada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jupri Nasution ditunjuk sebagai hakim mediator. Mereka diberi waktu melakukan mediasi selama 40 hari ke depan.
Pada sidang perdana, kedua pihak hadir dinyatakan lengkap menghadiri persidangan, meski diwakili oleh masing-masing pengacara. Majelis melakukan pengecekan berkas-berkas persidangan dan dinyatakan sudah lengkap. Mereka juga bersepakat untuk menggelar sidang secara tertutup.
"Rekomendasi majelis hakim, akan digelar tertutup karena ini kan sidang perceraian," kata pengacara Gereja Yesus Sejati , Edy Santoso.
Ludwig mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada 3 November 2014 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 586/PDT.G/2014/PN Jaksel.
"Apabila mediasi ini terjadi kegagalan, baru akan digelar sidang lanjutannya," tegas Edy. (kpl/aal/dar)
Sumber: KapanLagi.com http://ift.tt/14bNt2M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar